Menjadi pekerja mandiri berarti kamu memiliki kebebasan menentukan cara bekerja, pendapatan, hingga waktu beraktivitas. Namun, di balik fleksibilitas itu terdapat risiko finansial yang harus ditanggung sendiri. Jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau ketika pendapatan menurun, tidak ada perusahaan yang menanggung perlindunganmu. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program Bukan Penerima Upah (BPU) agar pekerja mandiri tetap memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Artikel ini membahas secara tuntas mulai dari pengertian BPU, manfaat yang akan didapat, syarat pendaftaran, prosedur daftar online dan offline, pilihan iuran, hingga cara pembayarannya. Semua dijelaskan dengan jelas sehingga kamu bisa langsung mengikuti langkah-langkahnya tanpa bingung.
1. Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan BPU dan Siapa yang Bisa Mendaftar?
BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah program jaminan sosial yang disediakan pemerintah untuk individu yang bekerja tanpa memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Pekerja kategori ini mengelola sendiri sumber penghasilannya, tidak memiliki slip gaji bulanan dari pemberi kerja, dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan kerja serta masa depannya.
Kategori BPU sangat luas. Misalnya pedagang keliling, pemilik warung, pengemudi ojek online, sopir freelance, teknisi komputer panggilan, nelayan, petani, penjahit, content creator, fotografer, agen properti, kurir lepas, hingga penyedia jasa kebersihan mandiri. Pekerjaan tersebut sangat penting dalam ekosistem ekonomi, namun sering dianggap tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial seperti pekerja kantoran.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan karena risiko pekerjaan selalu ada di berbagai profesi mandiri. Seorang teknisi AC misalnya bekerja dengan naik tangga, membawa beban berat, dan menangani peralatan listrik yang rawan kecelakaan. Driver ojek online setiap hari berada di jalan dengan risiko tabrakan yang tinggi. Petani dan nelayan berhadapan langsung dengan cuaca ekstrem dan kondisi kerja yang tidak stabil.
Selain itu, penghasilan pekerja mandiri sangat fluktuatif. Pada bulan tertentu bisa mendapatkan banyak pemasukan, namun pada waktu lain justru menurun. Ketika terjadi cedera yang membuat pekerja tidak bisa bekerja sementara, risiko kehilangan pendapatan dapat berdampak besar bagi kehidupan keluarga.
Oleh karena itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan BPU menjadi solusi perlindungan yang sangat relevan. Siapa saja warga negara Indonesia yang memiliki NIK dapat mendaftar tanpa syarat pekerjaan khusus. Program ini sekaligus membantu memperluas akses jaminan sosial nasional yang lebih merata dan inklusif.
Baca Juga: Potongan Gaji Karyawan untuk BPJS 2025: Persentase, Aturan, & Contoh Perhitungan
2. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri
Manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan BPU dirancang untuk melindungi pekerja dari dampak ekonomi akibat kecelakaan kerja dan risiko kehidupan lain yang tidak terduga. Perlindungan ini bukan hanya untuk peserta tetapi juga keluarga mereka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Program perlindungan paling mendasar adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Cakupan JKK sangat luas mulai dari cedera ringan seperti luka jatuh hingga kecelakaan fatal. Biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya sesuai indikasi medis tanpa batas plafon yang membebani peserta. Termasuk biaya rawat inap, operasi, hingga rehabilitasi. Jika pekerja mandiri mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke lokasi kerja atau sebaliknya, kondisi tersebut tetap dilindungi.
Selain JKK, ada juga Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarga akan menerima santunan uang tunai. Jika peserta memiliki anak, bisa mendapatkan beasiswa pendidikan dengan ketentuan tertentu. Program ini sangat penting karena pekerja mandiri biasanya menjadi tulang punggung keluarga.
Ada pula Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang. Peserta akan mengumpulkan saldo yang bisa dicairkan ketika memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau dalam kondisi lain sesuai regulasi. Dengan mengikuti JHT, pekerja mandiri mempunyai persiapan masa depan yang lebih pasti meskipun tidak memiliki perusahaan pemberi pesangon.
Kelebihan program BPU adalah fleksibilitas. Peserta bebas memilih paket perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Meski iurannya kecil, manfaatnya sangat besar dan dapat menjadi penyelamat ketika terjadi risiko serius dalam pekerjaan.
3. Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Syarat pendaftarannya sangat mudah karena program ini dirancang agar seluruh pekerja informal dan mandiri dapat ikut serta tanpa hambatan administrasi. Tidak diperlukan slip gaji, surat keterangan kerja, atau dokumen tambahan dari perusahaan.
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
-
KTP atau NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil
-
Nomor ponsel aktif yang dapat menerima SMS verifikasi
-
Email aktif untuk kebutuhan pendaftaran digital
-
Foto diri (selfie) untuk kecocokan data
Jika peserta sudah pernah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, misalnya pernah bekerja di perusahaan dan memiliki nomor KPJ, nomor tersebut tetap dapat digunakan. Namanya akan dipindahkan ke kategori BPU tanpa perlu pendaftaran baru.
Syarat penghasilan hanya diperlukan jika peserta memilih program JHT, karena besar iuran ditentukan berdasarkan kisaran pendapatan. Namun BPJS tidak meminta bukti formal pendapatan. Peserta cukup memberikan informasi mandiri (self-assessment).
Pendaftaran juga bisa dilakukan untuk orang lain, misalnya anak atau pasangan yang bekerja mandiri. Yang penting, data identitas valid dan pembayaran iuran dilakukan secara berkala.
Dengan persyaratan yang sangat sederhana ini, akses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan semakin inklusif sehingga siapa pun dapat bergabung tanpa merasa repot mempersiapkan dokumen rumit.
4. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Via Aplikasi JMO, Website, dan Kantor BPJSTK
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai cara daftar agar pekerja dapat memilih sesuai preferensi.
Berikut tiga metode yang disarankan:
A. Daftar Melalui Aplikasi JMO (Rekomendasi Utama)
Metode ini paling cepat dan praktis. Setelah instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta hanya perlu membuat akun dan mengisi data diri. Aplikasi kemudian menampilkan pilihan jenis program sesuai kebutuhan.
Alurnya:
-
Buka aplikasi → klik “Buat Akun”
-
Masukkan NIK → verifikasi OTP
-
Lengkapi data diri dan data pekerjaan
-
Pilih kategori peserta BPU
-
Pilih jenis perlindungan dan besaran iuran
-
Bayar iuran pertama
-
Kartu digital aktif di JMO
Keunggulan aplikasi adalah peserta dapat memantau status kepesertaan, saldo JHT, hingga riwayat pembayaran secara real time.
B. Daftar Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Langkah daring ini cocok untuk yang belum ingin instal aplikasi. Prosesnya serupa dengan JMO yaitu mengisi data diri dan pekerjaan, memilih perlindungan, lalu menyelesaikan pembayaran. Bukti kepesertaan akan dikirim melalui email.
C. Daftar Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Metode offline sangat membantu peserta yang tidak terbiasa dengan teknologi. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga kartu aktif. Peserta hanya perlu membawa KTP dan nomor ponsel aktif.
Setiap cara daftar tidak membutuhkan waktu lama, bahkan seluruh proses bisa selesai dalam beberapa menit apabila semua data lengkap dan pembayaran langsung dilakukan. Ini membuat program perlindungan sosial semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
5. Besaran Iuran dan Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan BPU
Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU sangat fleksibel. Besaran iuran disesuaikan dengan pilihan manfaat dan estimasi pendapatan peserta mandiri. Pemerintah ingin memastikan pekerja dapat menyesuaikan perlindungan dengan kemampuan finansialnya.
Berikut gambaran umum (perkiraan kisaran 2025):
| Program |
Estimasi Iuran per Bulan |
Manfaat Utama |
| JKK + JKM |
Mulai ± Rp16.800 |
Perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi peserta BPU. |
| JKK + JKM + JHT |
Variatif sesuai estimasi pendapatan peserta |
Perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, ditambah tabungan jangka panjang melalui Jaminan Hari Tua (JHT). |
Sebagai ilustrasi, seorang pengemudi ojek online dengan perkiraan penghasilan Rp3.000.000/bulan bisa memilih iuran yang sangat terjangkau untuk mendapatkan perlindungan maksimal. Jika mengikuti JHT, saldo akan terus bertambah dan dapat dicairkan pada kondisi tertentu seperti memasuki masa pensiun, berhenti bekerja permanen, atau kebutuhan lainnya sesuai peraturan.
Penting untuk dicatat bahwa iuran dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, prinsip utamanya tetap sama yaitu memberikan perlindungan penting dengan biaya yang tidak membebani masyarakat.
6. Cara Bayar Iuran Bulanan yang Mudah dan Banyak Pilihan
Pembayaran iuran kini sangat fleksibel berkat digitalisasi layanan BPJS. Peserta dapat memilih cara yang paling mudah dilakukan setiap bulan.
Metode pembayaran yang tersedia antara lain:
-
Aplikasi JMO dengan e-wallet dan virtual account
-
Mobile banking dan ATM
-
Minimarket seperti Alfamart dan Indomaret
-
E-commerce: Tokopedia, Shopee, dan lainnya
-
Gerai pembayaran keagenan
Jika peserta terlambat membayar, kepesertaan bisa aktif kembali hanya dengan melunasi iuran tertunggak. Tidak ada denda yang membebani. Fleksibilitas ini sangat penting untuk pekerja yang pendapatannya tidak selalu tetap.
Dengan kemudahan tersebut, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar iuran tepat waktu sehingga manfaat perlindungan tetap berjalan.
7. Keuntungan Jangka Panjang Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan memberi rasa aman dalam bekerja meskipun penghasilan tidak tetap. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta tidak perlu khawatir biaya perawatan tinggi karena seluruhnya ditanggung. Keluarga juga memiliki perlindungan finansial jika peserta meninggal dunia.
Bagi yang mengikuti JHT, terdapat tabungan jangka panjang yang bermanfaat sebagai dana masa tua. Ini sangat penting bagi pekerja mandiri karena umumnya tidak mendapatkan pensiun dari perusahaan.
Dengan kata lain, program BPU membantu pekerja informal memiliki landasan finansial yang lebih kuat. Keamanan bekerja semakin meningkat, dan kualitas hidup keluarga dapat lebih terjaga.
8. Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri di Indonesia. Dengan biaya yang sangat terjangkau dan proses pendaftaran yang mudah, setiap individu yang bekerja tanpa hubungan kerja formal dapat memperoleh jaminan ketenagakerjaan layaknya pekerja perusahaan besar.
Mulai dari JKK yang menanggung biaya kecelakaan kerja, JKM sebagai santunan bagi keluarga, hingga JHT sebagai persiapan masa depan, seluruh manfaatnya sangat relevan dalam menjaga kesejahteraan hidup. Dukungan digital melalui aplikasi JMO juga memudahkan peserta mengakses layanan, mengecek status kepesertaan, dan membayar iuran dalam satu platform.
Jika kamu berprofesi sebagai pekerja mandiri, kini saatnya tidak lagi menunda. Risiko kerja bisa datang kapan saja dan perlindungan adalah kebutuhan penting untuk keberlangsungan hidupmu dan keluargamu. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, kamu telah mengambil langkah tepat untuk keamanan finansial yang lebih baik saat ini dan di masa depan.